Potretkota.com - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus dugaan kekerasan fisik yang ramai diperbincangkan di jagad maya. Aksi kekerasan tersebut diduga kuat berlokasi di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada kasus ini pula, kepolisian mengidentifikasi 6 orang tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ungkap kasus kekerasan anak di bawah umur itu selain bermula dari viralnya kejadian, juga dikarenakan orang tua para korban datang melapor ke Polresta Sidoarjo pada hari Senin, 30 Mei 2022 dan pada hari Kamis, 02 Juni 2022.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Karate, LPA Jatim Minta Aparat Tegas Berikan Efek Jera
"Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Hasil identifikasi Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP) diduga di sebuah gudang yang berada di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo," kata Wahyu, Sabtu, (18/06/2022).
Selain lokasi kejadian, Polresta Sidoarjo juga mengidentifikasi orang–orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut. Tersangka, lanjut Wahyu, ada 4 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang statusnya masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur.
Baca Juga: Soal Penangkapan Guru Karate, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Tegaskan Proses Hukum Berjalan
"Para pelaku anak melakukan kekerasan fisik terhadap 5 anak di bawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang. Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri," jelas Wahyu.
Wahyu Bintoro mengungkapkan, dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan para tersangka masih dibawah umur. Sementara barang bukti yang disita 1 unit HP merk OPPO A12 warna biru milik salah satu saksi yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jumat, 27 Mei 2022.
Sedangkan 1 unit HP OPPO A5S warna merah milik saksi lainnya yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu, 28 Mei 2022. Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara.
"Kepada orang tua, apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk menyakiti orang lain," tukas Wahyu. (SR)
Editor : Redaksi