Terdakwa Menghilang Sejak 2018

Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Penggelapan

avatar potretkota.com
DPO terdakwa kasus penggelapan digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
DPO terdakwa kasus penggelapan digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Potretkota.com – Hendra Sihombing akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Terdakwa kasus peggelapan uang klien sebesar Rp710 juta yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 itu, tertangkap berkat kerja sama dengan Kejari Manado dan Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Utara, Kamis, (24/06/2022).

“DPO berhasil kami tangkap setelah berkoordinasi dengan kejaksaan Manado di bantu dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” kata Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna kepada wartawan sesaat setelah menggelandang DPO terdakwa yang dalam kesehariannya mengaku sebagai advokat itu.

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Kasna mengungkapkan, kasus yang melilit Hendra diputus sejak tahun 2017 lalu. Namun sejak tahun 2018 tim eksekusi Kejari Tanjung Perak kesulitan melacak keberadaan Hendra. “Kita kesulitan melakukan eksekusi karena DPO tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.

Modus penipuan yang dilakukan Hendra, lanjut Kasna, adalah bekerja sama dengan Notaris Alexandra Pudentiana yang kemudian menggelapkan uang dari salah satu klien Notaris. Menurut Kasana, eksekusi terhadap Hendra dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di PN Surabaya, pada Rabu 8 Pebruari 2017 Hendra Sihombing divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Baca Juga: Kinerja Positif Kejari Tanjung Perak Sepanjang 2025, PNBP Lampaui Target 357 Persen

Dalam putusan itu pula disebutkan, Hendra dijatuhi hukuman 1,3 tahun karena tidak membayarkan biaya pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Handoko Mintojo Rahadjo. Di satu sisi, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pada 2 Pebruari 2018 pengajuan banding Hendra Sihombing ditolak.

Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi yakni Muhammad Tarid Palimari, Asli Ginting dan Edy Tjahyono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya. Ditingkat Mahkamah Agung (MA), pada 26 Nopember 2018 permohonan Kasasi Hendra Sihombing juga ditolak. Mahkamah Agung lebih menguatkan lagi putusan PT Surabaya.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Dalam kasus pidana penipuan, Hendra tak sendiri, Notaris dan PPAT Surabaya Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, rekan Hendra Sihombing, dalam kasus ini juga dinyatakan bersalah dan dihukum 15 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Hendra. Alexandra sendiri pada Rabu 25 September 2019 lalu, diekseksusi Tim Pidum Kejari Tanjung Perak di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. (SA/SR)

Berita Terbaru