Potretkota.com - LH, wanita 34 tahun warga Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Blitar Kota. LH ditangkap lantaran aksi bulusnya yang melakukan tipu gelap di 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Berdalih terlilit utang, LH menipu santri dan pengurus di sejumlah tempat, dengan terlebih dahulu mencari sasaran melalui media sosial.
Dalam ungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan LH, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, LH ditangkap dirumahnya, di Wonodadi, Blitar. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota juga menangkap 2 orang penadah yakni DU asal Trenggalek dan DH asal Tulungagung.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
"Modusnya pura-pura pinjam sepeda motor kepada korban lalu dibawa kabur dan dijual. Dari sembilan TKP, mayoritas dilakukan di Pondok Pesantren," kata Argo kepada wartawan saat merilis tersangka berikut barang bukti, Jumat, (24/06/2022).
Awalnya, LH mencari calon korban dengan cara melakukan browsing di media sosial menyasar santri dan pengurus di sejumlah pesantren. Sebisa mungkin LH mendapatkan kontak person calon korban. Setelah terhubung, ibu dua anak itu memuluskan aksinya dengan berpura-pura hendak mendaftarkan anaknya ke pesantren korban dan mengajaknya bertemu.
Tersangka LH mengajak bertemu calon korbannya di suatu tempat yang sudah ditentukan, dengan alasan akan mengurus administrasi pendaftaran terlebih dahulu. Setelah bertemu dengan korban, LH berpura-pura pinjam motor untuk menjemput anaknya yang akan didaftarkan ke pesantren korban.
"Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali. Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga," ungkap Argo.
Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Terhadap para korban, LH melakukannya dengan modus yang sama. Para korban yang sudah tertipu oleh akal bulus LH pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek masing-masing. Dari sinilah kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap LH. Petugas juga menangkap dua penadah motor hasil kejahatan LH.
"Dari sembilan TKP kejahatan pelaku, Unit Reskrim Polsek Srengat menyita 7 unit sepeda motor," terang Argo.
Setelah merilis hasil tangkapan anak buahnya, Argo mengembalikan langsung dua unit sepeda motor barang bukti penipuan dan penggelapan yang dilakukan LH secara simbolis kepada korban. Didampingi sejumlah pejabat utama dan Kapolsek Wonodadi, Argo mengantarkan barang bukti motor kepada korban di Pondok Darul Huda, Wonodadi, Blitar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
"Jadi hari ini ada dua unit kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya, ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus penipuan penggelapan sepeda motor dengan korban santriwati Pondok Pesantren Darul Huda," ujar Argo.
Korban DN dan CA yang didampingi langsung Pengasuh Pondok Pesantren Darul Huda KH Asyharul Muttaqien, terlihat sangat senang saat sepeda motornya sudah ditemukan dan diantar langsung Kapolres Blitar Kota.
"Saya selaku pimpinan pengasuh Pondok Darul Huda mengucapkan terimakasih kepada bapak Polisi yang telah sigapnya dan luar biasa, berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan tidak ada kata yang pantas kami ucapkan selain terimakasih," tukas ulama yang masyhur dipanggil Kyai Muttaqien. (SR)
Editor : Redaksi