Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugimin SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyidangkan perkara In absentia (upaya mengadili tanpa dihadiri oleh terdakwa), Kamis (7/7/2022).
Alasannya, terdakwa atas nama Moch Untung, yang dijerat perkara korupsi Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Sejati Kota Malang, senilai Rp 2,5 miliar, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Proyek Koperasi Desa Merah Putih Sebani Dinilai Tidak Transparan
Mesti tidak dihadiri terdakwa, JPU tetap akan memanggil saksi dan memberikan bukti-bukti korupsi. "Saksi nanti yang dihadirkan tidak sampai 20 orang," jelas Sugimin di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, proses sidang seperti biasa, ada tuntutan dan putusan.
Baca Juga: Mensos Saifullah Yusuf Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Kepada Potretkota.com, Sugimin mengaku, terdakwa Moch Untung dalam perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, masuk DPO Kejaksaan. "Sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, tapi terdakwa Untung tidak pernah hadir," ujarnya.
Pemanggilan, disebut Sugimin mulai dari penyidikan hingga tahap berikutnya, tahap 2. "Kami juga sudah melalui proses pencarian, kerumahnya terdakwa (Jalan Pisang Candi), koordinasi dengan Kelurahan, RT/RW tapi tetap saja tidak ada," pungkasnya.
Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Untuk diketahui, mulai 1 Oktober 2009 sampai dengan 23 Maret 2011, terdakwa mendapat bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dari Kementerian Koperasi. Terdakwa didakwa merugikan negara Rp 2,5 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi