Potretkota.com – Berbeda dengan Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi alias MSAT (42), anak KH Muhammad Mukhtar Mukhti pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shidiqiyah di Losari, Ploso, Jombang, yang bersembunyi di balik ketiak ayahnya, FZ, pengasuh dan sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ihya’ Ulumuddin di Padang, Singo Juruh, Banyuwangi kabur ke Provinsi Lampung.
Pria berusia 57 tahun itu dilaporkan atas dugaan tindak asusila yang dilakukan terhadap 6 orang santrinya. Mengetahui dirinya dilaporkan, FZ tak hanya mangkir dari 2 kali panggilan, namun ia berupaya melarikan diri ke Lampung Utara. Atas aksi kaburnya ini pun, Tim Khusus Macan Blambangan Streskrim Polresta Banyuwangi, dikerahkan untuk memburu FZ.
Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, FZ dijemput di Lampung Utara. FZ diduga mencoba kabur setelah dilaporkan oleh 6 korban yang tak lain adalah santrinya sendiri. Selain mencari keberadaan FZ, Macan Blambangan, juga mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap dan membuat terang benderang kasus asusila terhadap santri secara lebih terperinci.
“Gerak cepat dari Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam melakukan pencarian membuahkan hasil, FZ diamankan kemarin, Rabu (06/07/2022). Setelah dilaporkan, FZ kabur hingga ke Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara,” kata Deddy, Kamis, (07/07/2022).
Kaburnya FZ tak menyurutkan aparat kepolisian mengejar oknum pengasuh dan pemilik Ponpes untuk menangkapnya. Saat ini, FZ sudah ada di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Deddy mengungkapkan, untuk bisa menangkap FZ, pihaknya melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
“Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, akhirnya kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ,” ungkap Deddy.
Macan Blambangan melakukan penjemputan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara memerlukan waktu 4 jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung. Dari Lampung Utara Tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta selama 8 jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi.
“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara, karena di sana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,” terang Deddy.
Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Sebelumnya polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali terhadap FZ. Panggilan pertama pada 28 Juni 2022 lalu, FZ tidak hadir. Begitupun pada panggilan kedua 1 Juli 2022, FZ juga tidak hadir. Dalam kedua panggilan itu pun juga tak ada alasan atau keterangan ketidak hadirkan FZ. Oleh karena itu, polisi terpaksa menjemput paksa FZ yang ternyata bersembunyi di Lampung Utara.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e dan Pasal 82 ayat (4) subsider Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo Pasal 71d ayat (1) sub Pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (SR)
Editor : Redaksi