Pemain Baru

Pengecer Kristal Haram Ditangkap Polisi Surabaya

avatar potretkota.com
Tersangka MT diapit petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka MT diapit petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Potretkota.com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Dalam ungkap kasus ini, satu orang tersangka berinisial MT (38), warga Kalibokor Kencana Kecamatan Gubeng, Surabaya, ditangkap. MT ditangkap saat berada di rumahnya pada hari Selasa, 21 Juni 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundurui mengatakan, tertangkapnya MT berawal dari informasi yang diterima anak buahnya tentang adanya tindak penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu di kawasan Kalibokor, Surabaya. Dari informasi inilah kemudian petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dalam melakukan penggerebekan di rumah MT.

Baca Juga: Sindikat Scamming Internasional Terbongkar, 44 Orang Ditangkap

“Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB, yang berada di rumah Kalibokor Kencana, Kecamatan Gubeng, Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MT. Kemudian anggota melakukan penggeledahan,” kata Daniel, Kamis, (07/07/2022).

Dari hasil penggeledahan ini sendiri, petugas menemukan barang bukti berupa 4 poket plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, dan 0,30 gram, dengan berat bruto kurang lebih 1,23 gram beserta bungkusnya. Barang bukti ini ditemukan petugas dari dalam saku celana depan sebelah kiri MT.

Baca Juga: Sindikat Joki UTBK-SNBT 2026 Dibongkar, Polisi Sebut Sudah Beroperasi Sejak 2017

“Tersangka MT mengaku bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang bukti berupa 4 poket plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing dari orang yang panggilanya SF yang saat masih dalam pengejaran,” ungkap Daniel.

SF menurut informasi yang diterima petugas, berdomisili di daerah Kalibokor Kencana, Kecamatan Gubeng, Surabaya. MT mendapatkan kristal haram tersebut dengan cara membeli pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2022, kurang lebih pukul 19.30 WIB, yang asalnya 1 poket seberat kurang lebih 1 gram dengan harga Rp1.000.000. MT mengaku mengemas ulang Sabu-sabu yang dibelinya.

Baca Juga: Penyidik Periksa CCTV Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Respati Polrestabes Surabaya

MT membagi Sabu-sabu seberat kurang lebi 1 gram menjadi 7 poket dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket. Sedangkan yang 1 poket dikonsumsi sendiri oleh MT. Tersangka MT mengaku sudah 3 kali membeli narkotika jenis Sabu-sabu ke SF untuk dijual kembali. Sebagai sanksi, MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (SR)

Berita Terbaru