Potretkota.com - Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rahmat Joko Purnomo SH, MH seringkali memberi uang kepada asistennya Honorer Rasja.
"Sering saya kasih Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu. Uang bersumber dari gajian," jelas Joko Purnomo di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Hal itu dibenarkan oleh Rasja, sering diberi uang oleh Joko Purnomo. "Saya dikasih uang seminggu sekali," ungkapnya.
Rasja mengaku, tidak hanya Joko Purnomo, terdakwa Hamdan juga sering memberikan uang Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Alasan menerima uang, karena selama bekerja di PN Surabaya, menjadi asisten atau pegawai honorer digaji bulanan Rp2,5 juta.
"Gaji saya Rp2,5 juta perbulan," tambah Rasja, menerima lain-lain sebagai tambahan uang bulanan.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Sementara, Hamdan mengaku sengaja memberi uang Rasja karena urusan pekerjaan. "Kalau tidak dikasih uang, saya tidak dikasih perkara (pidana ataupun perdata)," akunya.
Selain Joko Purnomo, Rasja yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Hamdan dan Hendro yaitu Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H dan Pungki (asisten Hamdan).
Terdakwa Hamdan dan Hendro sendiri diseret KPK ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, atas dugaan suap yang mengalir ke Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH Rp 450 juta.
Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawanto mengaku, PN Surabaya adalah pengadilan Kelas 1 Khusus yang membawahi Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Hubungan Industri (PHI), Tipikor ataupun Niaga. "Harusnya contoh yang baik terhadap pengadilan lainnya. Bagaimana, setara PN Surabaya memberikan kewenangan panitera pengganti kepada honorer," jelasnya.
Menurut Wawan, pengungkapan dalam persidangan saksi Rahmat Joko Purnomo, selama ini urusan perkara perdata atau pidana diserahkan kepada honorer Rasja. "Kalau honorer itu kewajiban hukumnya bagaimana?" tegas Wawan, selama ini Rasja yang menentukan dan menunjuk panitera secara bergiliran. (Hyu)
Editor : Redaksi