Dijajakan Lewat Media Sosial

Warga Tambak Pokak Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang

avatar potretkota.com
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan merilis tersangka Eko berikut barang bukti.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan merilis tersangka Eko berikut barang bukti.

Potretkota.com - Alih-alih demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, Eko, pria 24 tahun warga Jalan Tambak Pokak, Surabaya, tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Aksi Eko tersebut terungkap setelah petugas dari Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap Eko.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini, bermula ketika anak buahnya menerima informasi warga sekitar Tambak Pokak yang curiga akan aktivitas tempat indekos Eko, istri dan anak-anaknya tinggal. Warga curiga karena seringnya beberapa laki-laki yang tidak dikenal keluar masuk indekos Eko.

Baca Juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya

Usut punya usut, rupanya Eko menjajakan istrinya melalui media sosial. Jika sudah ada yang minat, maka Eko mengajak calon pelanggan istrinya untuk berkomunikasi melalui telepon. "Tersangka ini merupakan muncikari atau germo yang menawarkan istri sirinya sendiri ke pria hidung belang," kata Hari saat merilis Eko dihadapan wartawan, Selasa, (12/07/2022).

Eko sendiri ditangkap pada Minggu (10/07/2022), di tempat tinggalnya. Hari mengungkapkan, aksi bejat Eko bahkan beredar luas di kalangan kawasan wilayah hukum Asemrowo. "Bermula petugas mendapat informasi dari warga kalau di salah satu kost yang ada di Jalan Tambak Pokak sering ada laki-laki asing keluar masuk," ungkapnya.

Baca Juga: Wahyu di My Tower Hotel Jual Anak Dibawah Umur

Berbekal informasi tersebut, anggotanya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkian penyelidikan, dan setelah informasi itu diyakini benar adanya, anggota Reskrim Polsek Asemrowo pun melakukan penggerebekan di kamar indekos Eko. Dalam pengrebekan itu istri Eko kedapatan sedang melayani pria hidung belang berinisial S.

"Kami juga amankan tersangka lalu dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Hari.

Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Prostitusi di My Tower Hotel

Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah, satu unit HP android, sebuah celana dalam laki-laki warna hitam merk VAKAOU, sebuah daster perempuan warna kuning motif kembang-kembang, sebuah bra warna ungu muda, dan sebuah celana dalam perempuan warna abu-abu.

"Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkas Hari. (SR)

Berita Terbaru