Putusan Sela Ditunda

Pengeroyok Ade Armando Disidang

avatar potretkota.com
Ade Armando saat di wawancara wartawan.
Ade Armando saat di wawancara wartawan.

Potretkota.com - Sidang 6 orang terdakwa perkara pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan agenda putusan sela, Rabu, (13/07/2022).

Keenam terdakwa diantaranya Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Putusan sela ini akan menentukan apakah majelis hakim PN Jakarta Pusat akan meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut. “Agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa,” ujar kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam orang pengroyok Ade Armando itu didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama. Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.

“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” bunyi dakwaan tersebut.

Dalam SIPP juga disebutkan, peristiwa kekerasan terhadap Dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB. “Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,” tulis dakwaan itu.

Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. (Robby)

Berita Terbaru