Kebakaran Surya Chandra di PT DSM

Soal Limbah B3 Kapal, KSOP Lempar ke DLH Banten

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pihak Kesayhbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten Sebagai Regulator tidak bisa menunjukan Sertifikasi Limbah B3 pada kapal Surya Chandra yang telah dilakukan pemotongan oleh PT Damai Sekawan Marine (DSM), berujung kebakaran.

Humas Kesayhbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten Doni Renaldi, menjelaskan bahwa isniden kebakaran yang terjadi pada pump room kapal Surya Chandra tersebut yang terjadi pada tanggal (9/7/2022) kemarin masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal

“Masih dalam proses pemeriksaan kepada pihak DSM (Damai Sekawan Marine). Nanti kami akan infokan setelah selesai pemeriksaan,” kata Doni Renaldi, Kamis (14/7/2022).

Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten juga tidak bisa menunjukan sertifikasi limbah B3 kapal Surya Chandra. Malah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten beralasan, bahwa Sertifikasi Limbah B3 kapal Surya Chandra berada di Dinas Lingkungan Hidup (Provinsi Banten).

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

“Untuk Informasi terkait sertifikat limbah B3 minta informasi ke Dinas LH yang menerbitkan atau ke perusahaan tersebut. Pihak KSOP Tidak menyimpan data tersebut,” kilah Humas Doni Renaldi.

Perlu diketahui, merajuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 29 Tahun 2014 Pasal 52 Huruf F menjelaskan, bahwa Kapal yang akan dilakukan pemotongan (ship recycling) harus dilakukan pemeriksaan yang meliputi Pemeriksaan Daftar Inventaris Material Berbahaya, Rencana Penutuhan Kapal, dan Pelaksanaan Dokumen Otorisasi pada Fasilitas Penutuhan Kapal. Setelah semua berkas sudah sesuai dengan mekanisme penutuhan, maka pihak otoritas akan mengeluarkan sertifikat kesiapan penutuhan kapal.

Sebelumnya diberitakan, Pegiat Lingkungan Hidup Roni Hasroni menilai ada Dampak serius dari penyebab insiden kebakaran pada pump room kapal Surya Chandra yang sedang dilakukan pemotongan oleh Pihak Damai Sekawan Marine Salah satu perusahaan penggalangan kapal yang terletak di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Kebakaran tersebut, kata Roni, telah menimbulkan pencemaran udara yang cukup serius bagi lingkungan. Klasifikasi bentuk kebakaran menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengklasifikasikan kebakaran menjadi 4 kategori.

“Berbeda dengan (NFPA) National Fire Protection Association yang memiliki 5 kategori. Tinggal kita cocokan saja dengan kejadian yang terjadi kemarin. Kemudian apakah pihak perusahan penggalangan yang dimaksud telah memenuhi peraturan yang berlaku, seperti Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” tegas Roni. (Ibnu)

Berita Terbaru