Penjual Sabu di Mataram Diantaranya Sopir Truk

avatar potretkota.com
Polisi gerebek kos penjual sabu, 4 orang diamankan
Polisi gerebek kos penjual sabu, 4 orang diamankan

Potretkota.com - Dua Sopir Truk berinisial H (43) asal Banyuwangi dan DW (32) warga asal Malang Jawa Timur ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram bersama pemilik sabu-sabu dan rekannya saat berada di salah satu kos di wilayah Cakranegara selatan Kota Mataram.

"Kedua sopir ini berada di kost tersebut berniat membeli sabu untuk daya tahan agar tidak mengantuk selama nyopir," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Selasa ( 19/7/2022)

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Sementara itu pemilik pemilik kos yang diduga penjual Sabu yakni S (53) asal Cakranegara Selatan Kota Mataram, dan rekannya H (41) warga asal Punia Kota Mataram.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut. "Atas informasi awal tersebut tim opsnal Melakukan Penyelidikan dan mengamankan 4 orang terduga, diantaranya 2 sopir truk yang hendak membeli sabu dan pemilik sabu beserta rekannya," jelasnya

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 5,42 gram dari tangan pemilik dan dari tangan pembeli (sopir truk). "Keempat terduga akhirnya dibawa ke mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan," jelas Yogi.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Selain sabu yang diamankan, barang-barang lain seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai turut diamankan oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram. "Kepada para terduga diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (MA)

Berita Terbaru