Beraksi di 13 TKP

Polisi Ponorogo Tangkap Maling Alat Pertanian

avatar potretkota.com
Polres Ponorogo merilis ungkap kasus pencurian alat pertanian di 13 TKP dengan menangkap 1 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Polres Ponorogo merilis ungkap kasus pencurian alat pertanian di 13 TKP dengan menangkap 1 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

Potretkota.com - Satu orang terduga pelaku pencurian alat pertanian ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim. Terduga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial WAI alias Jolodong (23), warga Desa Duri, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Selain menangkap Jolodong tanpa perlawanan di rumahnya, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C.Wibowo mengatakan, aksi Jolodong yang sudah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini terungkap setelah warga melaporkan tindak pencurian yang terjadi. Warga melaporkan kehilangan generator Pompa Submersibel milik Bumdes, Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur.

Baca Juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang

"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka," kata Catur ketika merilis hasil tangkapan anak buahnya di Lobby Ananta Hira Sat Rekrim Polres Ponorogo, Senin (18/07/2022).

Catur mengungkapkan, awalnya pada hari Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, warga pelapor mengecek generator Pompa Submersibel milik Bumdes Desa Pondok yang terletak di sebuah bangunan rumah, di persawahan Bumi Dukuh Kajang, Desa Pondok. Sesampainya di TKP, pelapor melihat kunci gembok bangunan rumah tempat generator submersibel rusak.

Baca Juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi

Pelapor yang merasa curiga dengan rusaknya kunci gembok bangunan tempat generator disimpan, langsung masuk ke dalam bangunan dan mendapati generator pompa air tersebut tidak ada di tempat. Warga yang mengecaknya itu pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Babadan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peyidik Unit Reskrim Polsek Babadan.

"Berdasarkan laporan tersebut Penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti," ungkap Catur.

Baca Juga: Juri Festival Reog Ponorogo Akui ada Lobi, Sukatno: Saya Tolak!

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Jolodong mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah kecamatan dengan total 13 TKP. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang hasil pencurian ada yang sudah dijual ke pedagang rosok keliling dan sisa barang bukti sudah diamankan polisi. "Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut," terang Catur.

Barang bukti yang disita dari Jolodong antara lain 5 unit mesin diesel dari berbagai merek, 1unit dinamo merk SEM warna abu-abu, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dinamo, 1 buah cikal, 8 potong besi bor, 1 set kunci L dan kunci pas, 2 unit handphone, 1 unit gerobak dan kendaraan roda 2. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (SR)

Berita Terbaru