Pencuri Jual Murah Mesin Padi Unila ke Rongsokan

avatar potretkota.com
MH, SF dan RH saat di Polresta Bandar Lampung
MH, SF dan RH saat di Polresta Bandar Lampung

Potretkota.com - Bagi mereka yang memiliki iman tipis, desakan kebutuhan ekonomi bisa mendorong untuk melakukan tindak kriminalitas. Di Bandar Lampung, tiga orang pria nekat mencuri mesin penggiling milik Fakultas Pertanian Universitas Lampung (FP Unila) tempat mereka bekerja sebagai pekerja harian lepas.

Akibat perbuatanya tersebut, ketiga pelaku ditangkap petugas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Ketiga orang pelaku warga Bandar Lampung yang ditangkap yakni, MH (48) ,SF (27) dan RH (32). Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis dini hari, 21 Juli 2022, sekitar pukul 01.0 WIB.

Aksi pencurian mesin penggiling padi yang digunakan sebagai alat praktek mahasiswa FP Unila tersebut dilakukan para pelaku pada Selasa, 19 Juli 2022. Dari hasil intograsi oleh polisi, para pelaku ternyata tidak hanya pelaku tidak hanya melakukan pencurian satu mesin giling padi. Para pelaku jugq mengakui mencuri dua mesin giling kopi, 21 cat dinding berbagai merek serta 15 blower AC milik kampus Unila.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui otak dari pelaku pencurian barang invetaris Kampus Unia tersebut yakni SF. Dia mengajak kedua temannya untuk mengambil mesin giling tersebut. Pelaku MH bertugas memantau situasi, pelaku RH mengangkut mesin menggunakan sepeda motor dan menjualnya ke tukang rongsok.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, ketiga pelaku merupakan pekerja harian lepas atau petugas kebersihan di Unila, sehingga mereka tahu seluk-beluk dan suasana di lokasi.

Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel

"Mereka ini sering keluar masuk lokasi, dikira tidak terpakai lagi mesinnya lalu diambil dijual ke rongsokan seharga Rp250 Ribu," kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (22/7/2022).

Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, aksi pencurian para pelaku berhasil terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpullan informasi dari sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekita lokasi kejadian.

"Komplotan pelaku tersebut saat melancarkan aksi kejahatan dengan modus mengintai Gedung yang tak diawasi oleh petugas kampus dan mengambil bebagai barang barang tersebut yang berada di Unila," ungkap Kompol Dennis Arya Putra.

Baca Juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem

"Ketiga orang pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, dan pengembangan. Sampai saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial RI dan mencari barang bukti yang diduga kuat ada barang barang hasil curian para pelak," tambah Kompol Dennis Arya Putra.

Menurut pengakuan SF, dirinya nekat dan terpaksa mencuri mesin giling padi milik FP Unila karena terdesak kebutuhan ekonomi. SF mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian. "Gak ada uang buat beli rokok, dari hasil pencurian saya dapet uang Rp70 ribu," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku bakal dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Rio)

Berita Terbaru