Pakai Obat Kuat Sebelum Beraksi

Anak Kyai di Madura Cabuli Bocah 11 Tahun

avatar potretkota.com
ZT saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura.
ZT saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura.

Potretkota.com – Perbuatan bejat dan memalukan kembali dilakukan seorang anak tokoh agama. Jika sebelumnya dugaan tindakan cabul dilakukan oleh MSA putra Kiai tersohor di Jombang, kali ini, anak Kiai di Sumenep, Madura juga diduga kuat melakukan perbuatan amoral terhadap seorang bocah berusia 11 tahun. Perbuatannya terungkap setelah korban dapat melarikan diri.

Adalah ZT, laki-laki berusia 46 tahun warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura terpaksa harus berhadapan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura, lantaran aksinya yang tega mencabuli seorang bocah, sebut saja Mawar, yang masih berusia 11 tahun. Parahnya, ZT merupakan anak seorang Kiai di Desa Jambu, Sumenep.

Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan bagaimana kronologi terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan ZT. Awalnya, ZT melihat Mawar menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat. ZT yang tergiur dengan Mawar, seketika menghentikan mobilnya, dan langsung memasukkan Mawar ke dalam mobil. Setelah itu, Mawar dibawa ke rumah oleh ZT di Desa Jambu.

“Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban Mawar sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp50.000, dan kalau mau akan ditambah Rp1.000.000. Selanjutnya korban  disetubuhi dirumahnya,” kata Widiarti, Rabu, (27/07/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, ZT meninggalkan Mawar begitu saja di dalam kamar. Akan tetapi, begitu ada kesempatan, Mawar yang dipenuhi rasa takut melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik seorang saksi berinisial S. Kepada S, Mawar menceritakan apa yang baru saja dialaminya. Selanjutnya S membawa Mawar ke Kades Daramista.

“Dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian, melaporkan tentang kejadian yang menimpa Mawar,” ungkap Widiarti.

Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa baju milik Mawar yang sobek di bagian depan, kerudung putih, celana dalam warna biru, dua cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp50.000, 5 bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA yang digunakan ZT membawa Mawar pulang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar. (SR)

Berita Terbaru