Sopir Truk Mengadu ke Presiden Jokowi

Kelompok Sakram Tandingi Gajah Oling

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Setelah lima tahun memeras sopir truk milik perusahaan jasa angkutan, Imam Sakram (41) asal Pasuruan, Bejo (56) asal Jombang, Kopral (47) asal Sidoarjo, ditangkap anggota Jatanras Polda Jatim. Mereka ditangkap bersama BS (47) asal Mojokerto, BB dan DWW (36) asal Probolinggo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat jumpa pers mengaku, penangkapan ini tidak lama setelah Ag, salah satu sopir truk jasa angkutan jalan kaki dari Sidoarjo ke Jakarta, mengadu ke Presiden Joko Widodo, dan viral ke media sosial.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

"Keenam pelaku biasa beroperasi (pungli) di kawasan jalur Pantura," jelasnya, Senin (21/5/2018).

Semetara Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Ambariyadi Wijaya membeberkan, modus para pelaku jika tidak ingin digangu atau pungli, kaca depan truk jasa angkut harus rela dipasang stiker bertuliskan Sakram.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

"Para pelaku tersebut dengan mendatangi perusahaan dengan meminta jatah bulan apabila tidak dipenuhi kelompok Sarkam akan mengacam serta meminta uang ke para sopir yang melakukan pengiriman barang," bebernya.

Akibat ulah pelaku, menurut AKBP Ambariyadi Wijaya puluhan perusahaan dirugikan. "Perusahaan yang menjadi target aksi pemerasan kelompok ini, bergerak dibidang jasa angkutan produk rokok, besi dan Sembako, dengan tarif bervariasi mulai Rp.2 juta hingga Rp 5 juta perbulan," tambahnya, jika kelompok Sakram, merupakan kelompok besar setingkat dengan Gajah Oling.

Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Dari tangan pelaku Petugas mengamakan dua motor, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan beberapa unit telepon genggam. Kini, para pelaku dijebloskan dipenjara srta dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan. (Tio)

Berita Terbaru