Potretkota.com – Lima dari enam orang yang diduga kuat sebagai sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ditangkap Sat Reskrim Polres Bangkalan, Polda Jatim. Masing-masing kelima tersangka diantaranya berinisial S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32). Dari kelima tersangka ini, masih ada satu lagi berinisial B (45), yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, komplotan Curanmor ini tergolong berbahaya karena setiap menjalankan aksinya, mereka selalu menggunakan senjata api. “Lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga diantaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap,” kata Ari, Kamis (28/07/2022).
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
Ari mengungkapkan, terbongkarnya komplotan maling motor ini, bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tersangka S menjadi orang pertama kali yang ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. “Tersangka S usia 25 tahun ini, adalah eksekutor alias 'pemetik'. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi,” ungkapnya.
Dari tertangkapnya S inilah kemudian penyidik menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. “Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada 2 komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron,” terang Ari.
Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Perwira Melati Dua itu menuturkan, saat polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, Bangkalan, Madura, polisi tak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif. Dari hasil ungkap kasus ini, kelima tersangka dijebloskan ke dalam penjara, dan sejumlah barang bukti yang ditemukan disita.
Ari menegaskan, meski belum genap satu bulan ia bertugas sebagai komando utama di wilayah hukum Polres Bangkalan, ia tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat Bangkalan agar tidak segan-segan pula melaporkan setiap indikasi kejahatan. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat,” tegas Ari.
Baca Juga: Curanmor Beratribut Ojol Beraksi di Kontrakan Mahasiswa Unair
Kini, kelima tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup. (SR)
Editor : Redaksi