Potretkota.com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba. Jika sebelumnya seorang kuli bangunan yang nyambi ngecer Sabu-sabu di Surabaya ditangkap, kali ini, seorang laki-laki yang dalam kesehariannya berjualan bakwan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika juga mengalami nasib yang sama.
Penjual bakwan berinisil JK (41), ditangkap di rumahnya, yakni di Jalan Sutorejo Timur, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, pada hari Sabtu, 09 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap JK dilakukan setelah adanya informasi dari warga.
Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
“Setelah menangkap tersangka, anggota melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti berupa 4 plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis Sabu-sabu. Berat total keseluruhan kurang lebih 2,5 gram berikut plastik klipnya,” kata Daniel, Jumat, (29/07/2022).
Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
Dari total 2,5 gram Sabu-sabu tersebut, yang dibagi dalam 4 plastik klip diketahui memiliki berat masing-masing 0,42 gram, 0,58 gram, 0,60 gram, dan 0,90 gram. Selain bukti Sabu-sabu siap ecer, petugas juga menemukan bukti lain, yakni 1 unit timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip kosong, 1 buku catatan penjualan, 1 bungkus kosong rokok, 1 kartu ATM, 1 buku tabungan, dan 1 handphone.
“Tersangka mengaku bahwa mendapatkan kristal haram itu dari saudara TD, yang saat ini masih dalam pengejaran, dengan cara mengambil ranjau pada hari Rabu, 06 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Arjuno, Surabaya,” ungkap Daniel.
Baca Juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
Selain itu, JK juga mengaku mendapat komisi sesuai kesepakatannya dengan TD untuk per gramnya jika narkotika jenis Sabu-sabu tersebut laku terjual. Selama terjun ke dunia peredaran narkotika ini, JK mengaku menerima titipan dari TD sudah sebanyak kurang lebih 30 kali. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tukas Daniel. (SR)
Editor : Redaksi