Modus Tuduh Serempet Motor

Residivis Narkoba Peras Kakek-kakek di Tuban

avatar potretkota.com
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya bersama Sat Reskrim merilis kedua tersangka Dika dan Bagas.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya bersama Sat Reskrim merilis kedua tersangka Dika dan Bagas.

Potretkota.com – Bukannya insaf setelah keluar dari penjara, Dika Elif Armansyah justru kembali melakukan tindak pidana. Pria 25 tahun asal warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, melakukan pemerasan terhadap Sarmin (52), seorang sopir asal Kelurahan Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, dalam aksi kriminalnya, Dika tidaklah seorang diri. Dika melakukan pemerasan bersama Bagas Dwi Utomo (23), asal Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Keduanya merupakan residivis Narkoba yang baru saja bebas dari penjara. Keduanya melakukan pemerasan dengan modus tuduh serempet.

Baca Juga: Ungkap Sindikat Curanmor, 8 Unit Motor Diamankan

“Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku, kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir,” kata Rahman saat merilis kedua tersangka, Selasa, (02/08/2022).

Rahman mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas Sat Reskrim Polres Tuban, Dika dan Bagas melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap Sarmin pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, saat korban melintas di Jalan Raya Pantura Tuban, tepatnya di KM 31-32 Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, tiba-tiba dihentikan oleh kedua tersangka.

Baca Juga: Jatanras Surabaya Sikat Bandit Spesialis Begal

“Para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di jalan raya, dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan menghentikan kendaraan calon korbannya,” ungkap Rahman.

Setelah dapat menghentikan laju kendaraan Sarmin, Dika dan Bagas seketika menuduh Sarmin telah menyerempet motor yang kedua tersangka kendarai. Sarmin yang merasa ketakutan tidak bisa berbuat apa-apa, terlebih kondisi jalan raya sepi. Sarmin semakin ketakutan ketika kedua tersangka Dika dan Bagas mengancam dan memukul korban, serta merampas HP nya.

Baca Juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Sikat 4 Bandit

“Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah kepada pelaku, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban,” pungkas Rahman. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dika dan Bagas dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SR)

Berita Terbaru