Potretkota.com – Tidak main-main dalam meningkatkan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamitbmas), Polres Probolinggo di bawah komando AKBP Wadi Sa’bani sikat pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). Dalam Harkamtibmas kali ini, 8 orang tersangka dan 4 penadah ditangkap.
Didampingi Wakapolres Kompol Subiyantana dan Kasat Reskrim AKP Jamal, Wadi merilis kedelapan tersangka dan keempat penadah. Masing-masing tersanka berinisial AK, H, F, AS, MPB, J,SSP, RN, dan terduga penadah berinisial N, S, H, GS. Selain para tersangka dan penadah, Polres Probolinggo juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
Diantara barang bukti yang disita adalah 8 unit sepeda motor, unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat-surat kendaraan bermotor, dan pakaian terduga pelaku. Wadi mengatakan, para tersangka yang ditangkap, telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda yang berada dalam wilayah hukum Polres Probolinggo.
Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
“Selama bulan Juli lalu, kami berhasil meringkus 8 pelaku Curanmor sekaligus 4 orang penadah. Satu orang pelaku masih di bawah umur dan satu pelaku lagi ada di wilayah Lumajang dengan perkara yang sama. Delapan pelaku yang kita tangkap sebagian merupakan pemain lama, dan sebagian pemain baru,” kata Wadi Sa’bani, Kamis (11/08/2022).
Dari hasil penyidikan Unit Sat Reskrim Polres Probolinggo, lanjut Wadi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam kurun waktu bulan Juli 2022. “Terlapor di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu 1 bulan yaitu bulan Juli kemarin,” ungkap Wadi.
Baca Juga: Curanmor Beratribut Ojol Beraksi di Kontrakan Mahasiswa Unair
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara bagi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana. (SR)
Editor : Redaksi