Potretkota.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akhirnya menetapkan kebijakan baru penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kebijakan itu, mengharuskan warna dasar putih dengan warna hitam di tulisan nomor registrasi pada plat nomor kendaraan. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.
Taslim mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menunjang kinerja Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini sudah berjalan dan telah diterapkan di sejumlah daerah. Jika sebelumnya plat nomor kendaraan bermotor milik pribadi atau perorangan menggunakan warna dasar hitam, maka saat ini telah berlaku peraturan yang mengharuskan warna dasar putih.
Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Masalah TNKB warna putih itu program Korlantas, dalam rangka mendukung kebijakan penerapan ETLE. Sistem ETLE sendiri menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), sedangkan sifat kamera itu menyerap warna hitam. Sehingga dengan TNKB yang lama warna dasar hitam tulisan putih itu tidak efektif, itu yang mendasari Korlantas menetapkan perubahan kebijakan dengan warna dasar putih tulisan hitam,” kata Taslim, Kamis, (05/08/2022).
“Sehingga ketika kamera meng-capture TNKB yang Recognition itu adalah angka dan hurufnya, kemungkinan untuk tingkat kesalahan lebih kecil dibandingkan warna dasar hitam,” sambungnya.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Sementara itu, terkait kelangkaan material plat TNKB di wilayah Jawa Timur yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, kini telah tersedia kembali. Hanya saja, sesuai dengan kebijakan dari Korlantas, peralihan penggunaan plat putih dilaksanakan secara bertahap. Taslim mengungkapkan, untuk saat ini penggunaan plat putih tulisan hitam diterapkan pada kendaraan baru.
“Sementara untuk perpanjangan dan sebagainya itu masih kita gunakan matrial yang lama, yang warna dasar hitam tulisan putih, karena material itu juga harus dihabiskan. Karena material itu mengandung nilai PNBP yang harus kita pertanggung jawabkan kepada negara,” jelas Taslim.
Baca Juga: Inovasi Humanis Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Pelayanan Prima Menuju WBBM
Lebih lanjut, untuk ketersediaan material plat putih tulisan hitam untuk kendaraan baru di wilayah Jawa Timur masih hanya mendapat jatah sekitar 2000 an pasang plat putih. Sehingga dengan demikian, penggunaan plat hitam tulisan putih yang masih ada dihabiskan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Jawa Timur.
“Jadi implementasi TNKB warna dasar putih tulisan hitam ini prosesnya secara alami, TNKB warna hitam kita gunakan terlebih dahulu selama material masih ada. Nah, setelah material TNKB warna hitam sudah habis baru kita mulai menggunakan material warna putih tulisan hitam, dan itu digunakan untuk kendaraan yang sudah membutuhkan TNKB,” tukas Taslim. (SR)
Editor : Redaksi