Modus Palsukan Surat Jalan

Curi dan Jual Ribuan AC, Inventori Diadili

avatar potretkota.com
Saksi Dodik, Wilis dan Santoso saat menjawab pertanyaan JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Sulfikar, Senin, (15/08/2022).
Saksi Dodik, Wilis dan Santoso saat menjawab pertanyaan JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Sulfikar, Senin, (15/08/2022).

Potretkota.com – Fanny Ridwan Silaksono, tak berkutik saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sulfikar dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Tanjung Perak, Surabaya, mendakwanya dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkaranya, Fanny terlibat dalam pencurian dan penjualan ribuan unit AC di Pergudangan Sentosa, Romokalisari, Surabaya.

“Bahwa terdakwa Fanny Ridwan Silaksono pada bulan Januari 2021 hingga Oktober 2021 menjual AC merk Midea tanpa izin dari saksi Wilis Angga Murtitri Prastowo selaku kepala cabang. Cara Terdakwa Fanny dan saksi Angger Teguh Bastiar (berkas terpisah) bersama-sama dengan Saksi Wisnu Dwijayanto,” ujar Sulfikar membacakan berkas dakwaan, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Dari tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni kepada saksi Dodik, Jaksa Sulfikar mempertanyakan perihal 4000 unit AC dan sebuah gudang di Romokalisari dipergunakan sebagai gudang apa. Selain Dodik, dua saksi lain yang dihadirkan yaitu Wilis dan Santoso.

“Gudang logistik sebagai Distributor yang menyimpan barang, barang elektronik. Iya 4000 unit. Wisnu mengeluarkan barang tidak menggunakan Surat. Karena dia kepala gudang dia mempunyai kewenangan. Dan Fanny ikut menjual, semuanya berdasarkan Record cctv dan audit,” kata Dodik menjawab pertanyaan Jaksa Sulfikar.

Sementara, saksi Wilis di persidangan mengaku tidak mengetahui saat terdakwa Fanny mengeluarkan barang. Diketahui, terdakwa Fanny, Angger Teguh Bahtiar (berkas terpisah) dan Ahmad Reza Faslucky (DPO) bersama Wisnu Dwijayanto yang saat ini statusnya sebagai saksi, melakukan pemufakatan pencurian dan menjual AC.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

Saat itu di Pergudangan Sentosa Romokalisari Surabaya, Wisnu mengambil AC dari dalam gudang dengan cara memberikan informasi palsu berupa surat jalan kepada sekuriti dan mematikan CCTV. Setelah lolos, Wisnu kemudian masuk ke dalam gudang melalui pintu utama. Di dalam gudang tersebut, Wisnu menggunakan forklift untuk menyiapkan barang-barang dan menyiapkan pintu loading samping.

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB, Fanny bersama Reza (DPO), dan Angger datang ke gudang untuk mengangkut barang curiannya menggunakan armada pikap dan mobil angkut L300. Bersamaan dengan itu pula, Wisnu memalsukan Surat Loading Manifest dan Berita Acara Serah Terima agar Terdakwa Fanny, Reza dan Angger dapat lolos dari pemeriksaan sekuriti.

Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel

Sementara itu, Dodik seusai sidang kepada media mengungkapkan, bahwa Fanny merupakan inventori yang tugasnya melakukan pengecekan. “Seharusnya terdakwa ini sebagai inventori melakukan pengecekan perhari dan perbulan sesuai dengan jumlah barang. Ternyata dia melakukan manipulasi dokumen, sehingga menagemen tidak mengetahui barang sudah tidak ada fisiknya,” tukas Dodik.

Akibat perbuatan Fanny, Reza, Angger dan Wisnu, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp5 miliyar. (ASB)

Berita Terbaru