Potretkota.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak hanya melaksanakan upacara bendera seperti pada umumnya, namun juga merayakannya dengan cara cukup berbeda.
Sebagai salah satu lembaga penegak hukum negara, Kejari Surabaya tidak hanya mendudukkan seorang terdakwa di persidangan, akan tetapi juga menuntaskan suatu perkara yang telah inkracht. Penuntasan suatu perkara itu ialah dengan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya.
Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya
Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya melalui Khristiya Lutfiasandhi, Kasi Intelijennya mengatakan, pengembalian atau penyerahan barang bukti merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan
“Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BBBR) Kejari Surabaya, melaksanakan penyerahan puluhan barang bukti perkara yang telah incracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap kepada pemilik atau yang berhak,” kata Khristiya, Jumat, (19/08/2022).
Khristiya mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan langsung oleh Rizal Pradata, Kasi BBBR Kejari Surabaya kepada pemiliknya tersebut berupa 1 unit mobil, 9 unit motor, 1 unit laptop, 6 buah kartu ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali
“Pelaksanaan penyerahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat. Banyak inovasi Kejari Surabaya terkait pelayanan barang bukti yang telah berjalan dan mendapat apresiasi masyarakat yaitu Pelayanan Antar Barang Bukti Gratis serta Service Barang Bukti Gratis,” tukas Khristiya. (ASB)
Editor : Redaksi