Potretkota.com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya senilai Rp3.110.338.567.000 (tiga triliun seratus sepuluh milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo didampingi Arie Candra Dinata Noer, Kasi Datun Kejari Surabaya mengatakan, bahwa terhadap aset tersebut telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebanyak 124 bidang.
Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya
“Dengan total luasan 911.241 M2. Saat ini seluruh sertifikat aset tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya,” tukas Danang, Jumat, (19/08/2022). (ASB)
Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali
Editor : Redaksi