Tersangka Bersenjata Toya Lipat

Jambret Spesialis Lansia Akhirnya Ditangkap

avatar potretkota.com
Tersangka DAP saat dibawa petugas Polresta Probolinggo ke ruang tahanan.
Tersangka DAP saat dibawa petugas Polresta Probolinggo ke ruang tahanan.

Potretkota.com - Aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan atau perampasan yang sempat viral di sejumlah media sosial baru-baru ini, akhirnya terungkap. Penjambretan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap wanita lanjut usia tersebut, terjadi di wilayah hukum Polresta Probolinggo.

Kasat Reskrim Polresta Probolinggo AKP Jamal mengatakan, tersangka berinisial DAP berusia 28 tahun. Warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu ini, rupanya tidak hanya sekali ini saja melakukan tindak kriminal. Namun ia sudah beberapa kali menjambret dengan sasaran perempuan, khususnya wanita lanjut usia.

Baca Juga: Dua Pemuda Mabuk di Pandugo Nekat Rampas Ponsel Pelajar

Aksi DAP terungkap setelah ia menjambret kalung seorang wanita lanjut usia terekam CCTV. DAP kedapatan menjambret kalung Darmini (bukan nama asli), seorang nenek berusia 70 tahun, di depan rumahnya di Jalan Kencono Wungu, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin pagi, 20 Juni 2022, sekitar pukul 06.00 WIB.

"Sudah kami amankan satu orang pelaku berinisial DAP (28), warga Kabupaten Probolinggo," kata Jamal, Minggu (25/09/2022).

Barang yang dijambret DAP, lanjut Jamal, ialah perhiasan berupa sebuah kalung jenis mecanu dengan berat 7,9 gram. Sebagaimana yang terlihat dalam rekaman CCTV yang telah viral tersebut, terjadi saat Darmini tengah menyapu halaman rumahnya. "Saat itu korban sedang menyapu halaman rumah," jelas Jamal.

Baca Juga: Aksi Jambret Sasar Anak-Anak Tertangkap CCTV

Lebih lanjut Jamal mengungkapkan, berdasarkan dari hasil penyelidikan, rupanya ada seorang saksi yang mengenali tersangka DAP. Saksi itu mengatakan pernah mendapati DAP melakukan penjambretan di lokasi yang berbeda, pada hari Sabtu, 17 September 2022, sekira Jam 06.00 WIB.

"Korbannya juga seorang Lansia yang sedang di depan rumah. Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa setiap melancarkan aksinya, pelaku juga membawa tongkat pemukul besi lipat," ungkap Jamal.

Baca Juga: Tukang Jambret Perhiasan Anak Kecil Ditangkap

Dari hasil ungkap kasus jambret ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Satria FU warna putih biru dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjambret di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta rekaman CCTV.

"Pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Jamal. (SR)

Berita Terbaru