Potretkota.com – Sat Reskrim Polres Bangkalan menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam penangkapan ini, tersangka berinisial AP, lelaki berusia 25 tahun, warga Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Bangkalan, diamankan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka melakukan aksi perampasan satu unit handphone milik seorang ibu-ibu berinisial EM, yang tengah bersepeda santai di Jalan Raya Ketengan, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada 4 September 2022 lalu.
Baca Juga: Dua Pemuda Mabuk di Pandugo Nekat Rampas Ponsel Pelajar
“Tersangka ditangkap di rumahnya oleh anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan tanpa perlawanan,” kata Wiwit, Jumat, (30/09/2022).
Baca Juga: Aksi Jambret Sasar Anak-Anak Tertangkap CCTV
Setelah tertangkap, HP kepada petugas mengaku terpaksa melakukan aksi perampasan karena butuh biaya hidup sehari-hari. Tersangka juga mengaku jika ini merupakan perbuatan pertamanya merampas ponsel di jalan raya.
Dari tangan HP, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang dirampas oleh tersangka, dan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Tukang Jambret Perhiasan Anak Kecil Ditangkap
“Pelaku masih pertama kali melakukan aksi ini. Ini termasuk dalam kategori 3C, karena pelaku merampas barang korban dan korban yang bersepeda saat itu hampir terjatuh. Saat ini, pelaku sedang kita dalami untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut," tukas Wiwit. (SR)
Editor : Redaksi