Potretkota.com - Yayasan Persatuan Bekas Gerilya dan Angkatan Perang Republik Indonesia (PB Gedapri) Surabaya menggugat PT Yekape dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Dalam gugatannya, penggugat meminta agar tanahnya di jalan Medokan Sawah Kota Surabaya sekitar 15 hektar agar dikembalikan.
Pembina PB Gedapri Surabaya Djoko Setijono mengaku, persil No 111 dan persil 125 riwayat merupakan tanah milik negara. Kemudian tahun 1951, tanah dihibahkan Bupati Surabaya saat itu Rng Bambang Soeparto kepada Boedi Tjokrodjojo.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
“Buktinya ada semua,” katanya, Selasa (3/10/2022) disekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Senada disampaikan Ketua Gedapri Surabaya, Aditya Rachmat Pratama. Menurutnya, tahun 2022 diadakan rapat hadir Wali Kota Surabaya Bambang Bambang Dwi Hartono.
Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris
“Dalam rapat disampaikan, apabila penyelesaian tanah PB Gedapri pusat diselesaikan secara hukum di Pengadilan, justru menguntungkan Yayasan Gedapri. Pengadilan akan menggali sumber-sumber kebenaran sejerah akan tanah tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA: Wali Kota Surabaya Datang ke Pengadilan, Ada apa?
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Sementara, Ghaling Bawarna, SH kuasa hukum penggugat mengaku, kliennya Djoko Setijono dan Aditya Rachmat selalu hadir dalam sidang perkara nomor 888/Pdt.G/2022/PN Sby, termasuk agenda mediasi.
“Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi selama proses mediasi dikuasakan khusus, jadi tidak pernah hadir. Kami minta agar sebagai kebanggaan arek Suroboyo, Eri Cahyadi hadir dipersidangan agar bisa bertemu langsung dengan principal kami,” ungkapnya. (Ton)
Editor : Redaksi