Potretkota.com - Drs. H. Akhmad Purwandi, M.Si, sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo mengaku, pengadaan dokumen yang masih diklip belum terjilid sudah biasa diserahkan ke kantornya, dan sudah dilakukan pencairan.
“Itu sudah biasa. Saya baru tau itu engga boleh saat diperiksa penyidik Kejaksaan. Kami anggap dijilid saja itu sudah selesai,” kata Akhmad Purwandi saat menjadi saksi terdakwa Anggota Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Toni Wahyudi, Penyedia Jasa Konsultansi Direktur CV Qolbu Persada Yudhistira Hari Sandi dan Staf Administrasi dan Marketing dari CV Qolbu Persada Yudi Kristanto, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Menurutnya, pengadaan UKL dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) Kabupaten Situbondo yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021, Rp 894 juta tersebut harusnya dikerjakan bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2021.
“Ada 119 dokumen. Tapi saya tau sudah terjilid akhir Januari 2022. Kalau pekerjaan terlambat, saya tidak tau,” tambah Akhmad Purwandi.
Mantan Kepala Bagian Umum di Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo ini juga mengaku, yang mengikuti pengadaan UKL UPL sebanyak 5 perusahaan. Namun, saat pencairan uang, hanya melihat Yudi Kristanto saja yang mengaku sebagai admin dari perusahaan yang ikut pengadaan di DLH Situbondo.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
“Dari 5 CV, saya cuma bertemu dengan Yudi. Yang jelas Yudi, mengaku sebagai Ketua Tim penyedia dan sebagai admin dari beberapa CV. Sampai sekarang saya belum pernah bertemu dengan pemilik CV. Semua dokumen kontrak Yudi yang membawa. Pencairan dana sepengetahuan dari PA (Pengguna Anggaran) dan lainnya secara lisan,” imbuh Akhmad Purwandi.
PA dimaksud yaitu terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Usman. Pejabat lain yang tersandung korupsi, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Siswadi Satya Putra dan Pejabat Pembuat Komitmen Anton Sujarwo.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
BERITA TERKAIT: Bagi-bagi Korupsi UKL UPL Situbondo Rp 894 Juta
Sementara, usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana membenarkan jika Yudi sebagai admin dari CV Inti Teknik Bumi, CV Qolbu Persada, CV Purnama Anugerah, CV Karya Cendekia dan CV Global Dimensi Teknik. “Ini semacam pinjam bendera,” singkatnya. (Hyu)
Editor : Redaksi