Korupsi Pegadaian Rp 3.517.490.800

Warga yang Bantu Qurratul Aini Dapat Rp 100 Ribu

avatar potretkota.com
Saksi Inayalin dan Dian Farhana
Saksi Inayalin dan Dian Farhana

Potretkota.com - Pengelola Unit 3 pada Kantor Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Boedi Tjahjanto dan Dr Qurratul Aini jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (13/10/2022). Keduanya, didakwa karena telah membobol emas senilai Rp 3.517.490.800.

Namun, Inayalin, Dian Farhana, dan beberap saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alifin Nurahmana Wanda, S.H mengaku, peristiwa ini berawal saat Qurratul Aini yang menjanjikan investasi bisnis properti, jual beli mobil, menjanjikan keuntungan. Modalnya berupa uang atau emas.

“Dari Rp 10 juta, saya dapat fee Rp100 ribu,” ujar Inayalin dan Dian Farhana termasuk saksi lain.

Uang secara berahap itu masuk ke Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, hingga miliaran. Namun, dari Januari 2021 hingga Mei 2021 tidak ada untung, uang atau emas warga diminta lagi. “Yang mencicil di pegadaian Qurrotul Aini,” tambah saksi.

Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin Nurahmana Wanda SH mengaku, semua uang masuk ke Qurratul Aini, sedangkan Boedi Tjahjanto berharap ada keuntungan bagi hasil.

“Pak Boedi ini hanya memfasilitasi saja. Uang masuk ke Qurratul Aini semua,” jelas Alifin usai sidang.

Emas yang masuk pegadaian bukan emas batangan, berupa perhiasan warga secara massal. “Lama-lama berkantong-kantong, hingga miliaran,” tambah Alifin. (Hyu)

Berita Terbaru