Kejaksaan Hindari Eksekusi Dewan Cabul

avatar potretkota.com
Kasmu saat rapat di DPRD Bangkalan, Madura, Rabu (22/11/2017).
Kasmu saat rapat di DPRD Bangkalan, Madura, Rabu (22/11/2017).

Potretkota.com - Kasmu alias Aldi Alfarisi meski di putus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, hingga saat ini masih melenggang bebas menghirup udara segar.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adyotomo dikonfirmasi Potretkota.com soal eksekusi Kasmu, berdalih sedang luar kota. Bahkan saat dikonfirmasi melalui nomer selularnya, +62 878-7924-#### mantan Intel Kejaksaan ini memilih tidak berkomentar, Rabu (13/12/2017).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Untuk diketahui, Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Kasmu (41) oknum Anggota DPRD Bangkalan, terdakwa kasus cabul akhirnya diterima Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, 5 Oktober 2017. Surat Model 70/Pid/PN No: 2645 K/Pidsus/2016 ditujukan untuk diterima Jurusita PN Bangkalan, Moch Erfan Arifin SH.

Dijelaskan di No Surat pengiriman berkas kasasi W.14-U1/10881/HK.01/9/2016, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Rakhmad Hari Basuki, SH. M. Hum, dan membatakan putusan perkara No 2117/Pid.Sus/2015/PN SBY. Dimana, terdakwa yang beralamat di kawasan Dusun Trebung Barat, Kelurahan Pekaden, Galis, Bangkalan saat itu diputus oleh bebas oleh Ketua Majelis Hakim Musa Aini SH, Rabu (13/4/2016) lalu.

Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

Dalam putusan kasasi, terdakwa dianggap bersalah melanggar pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai tuntutan Jaksa, dan putusan MA, terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diharuskan untuk ditahan.

Kasmu sendiri ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya, pada Senin (2/2/2015) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama anak dibawah umur berinisial LCD.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tak hanya itu, polisi juga menemukan pelanggaran lain, yakni pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. (Tok)

Berita Terbaru