Potretkota.com - Moh. Rasyid penanggung jawab Pasar Lenteng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep beserta Sultani dan Juhari petugas karcis atau petugas kebersihan Pasar Lenteng, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Surabaya, Senin (21/11/2022).
Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Roomius, SH didakwa Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Sementara, Syarifudin Rakib SH pengacara Rasyid mengajukan penangguhan penahanan. Alasanya, kliennya sudah menjalani penahanan sejak 29 Juni 2022. “Karena terdakwa sudah ditahan 118 hari bahkan sudah dua kali dilakukan perpanjangan. Menurut saya kelebihan,” ujarnya, penangguhan ini diatur dalam Pasal 190 huruf b KUHAP.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Untuk diketahui, April-Juni 2020 Sat Reskrim Polres Sumenep melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terdakwa dengan barang bukti Rp 17 juta. Uang tersebut, didapat dari panarikan sewa lahan di Pasar Lenteng, Sumenep.
Baca Juga: Kejati Jatim Tambah Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep
Hasil penyidikan, dalam periode dua bulan, ketiganya mampu mendapatkan uang Rp 40,550 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi