Potretkota.com - Direktur PT Granting Jaya Soetiadji Yudho, General Manager Waterpark Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya Paul Stepen Tedjianto dan Manager Operasional Kenpark Surabaya Subandi S.Pdl.MM, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/12/2022).
Mereka, bertiga didakwa karena tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP) tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur (waterslide) dan juga perawatan berkala seluncuran (waterslide). Sehingga, area sluncuran Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya, ambrol, Sabtu 7 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Dump Truk Overload Sasak Minibus dan Pick Up, Makan Korban Jiwa
Adupun akibat sluncuran Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya retak, patah dan runtuh ke lantai, 17 orang baik beberapa orang dewasa dan kebanyakan anak-anak mengalami luka-luka, hingga dilakukan perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser Terbalik usai Tabrak Trotoar
BERITA TERKAIT: Tiket Masuk Wisata Kenpark Diduga Lolos Pajak
Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Jo. Permenaker Nomor 04 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7 Jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengendara Motor Sport Tewas di Frontage Ahmad Yani
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi