Kuasa Hukum Geram

Kades Rambipuji Diduga Intimidasi Keluarga Korban Penganiayaan di Jember

avatar potretkota.com
Dodik Firmansyah, Kuasa Hukum Alif Kamal Fasya.
Dodik Firmansyah, Kuasa Hukum Alif Kamal Fasya.

Potretkota.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Alif Kamal Fasya asal Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember, mulai menemui titik terang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rambipuji, satu orang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Rambipuji.

Tidak hanya itu, dari informasi yang didapat dari Kanit Reskrim Polsek RambipujiIPDA Andreas Suryo Rubedo, Kuasa Hukum Alif, Dodik Firmansyah mengatakan, kepolisian di Jember juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, dan saat ini petugas masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk bisa segera menangkap kedua tersangka lainnya tersebut.

Baca Juga: Korban Minta Pelaku Penganiayaan di Wedoro Dihukum Berat

“Jadi memang benar, kami sudah mennerima informasi satu pelaku berinisial S ditahan. Selain itu, dari pengembangan penyelidikan petugas, ada 2 nama baru, dan petugas masih menunggu saksi ahli agar segera bisa melakukan penangkapan,” kata Firman, Jumat, (16/12/2022).

Namun demikian, disaat petugas menahan satu orang tersangka dan sedang memburu dua tersangka lainnya, sikap tidak baik diterima Ita Nurul Ni’Mah, ibu Alif. Firman mengungkapkan, Ita mengaku didatangi oknum Kades Rambipuji dengan menunjukkan kesan intimidasi. Kades tersebut meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan, dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Bukan cuma meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, kepada Firman, Ita juga mengaku diancam oleh Kades Rambipuji jika permasalahan penganiayaan yang dilakukan S bersama teman-temannya masih dilanjutkan, rumah Ita akan didatangi oleh sejumlah preman. Firman menilai, sikap Kades Rambipuji yang seperti ini tidak mencerminkan jiwa seorang pengayom.

Baca Juga: Tjetjep Mohammad Yasien Minta Sisa Pelaku Lain Ditangkap

“Tentu ini adalah sebuah citra buruk bagi seorang Kepala Desa yang notabene sebagai pengayom masyarakat, namun malah memberikan kesan yang tidak bermoral bahkan tidak etis. Bahkan telah melakukan pengancaman, ada apakah ini?” ungkap Firman.

Atas sikap yang ditunjukkan Kades Rambipuji terhadap Ita dan keluarga ini, Firman menjadi geram. Menurutnya, Kades tersebut tekesan melindungi warganya yang jelas-jelas sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka, agar tidak diproses secara hukum. Sementara Alif yang menjadi korban penganiayaan, hingga saat ini masih memerlukan perawatan secara intensif.

Baca Juga: Advokat Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota Polsek Karangpilang ke Propam

"Sekarang gini, siapa yang rela anaknya dikeroyok hingga babak belur? Bahkan saat ini kondisi korban meskipun sudah satu bulan, masih memerlukan perawatan insentif. Lah ini kenapa dari Kepala Desa tersangka, malah mengintimidasi dan melakukan pengancaman? Kalau seperti ini kita akan membuat laporan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” terang Firman.

Pengacara yang berkantor hukum di Jalan Peneleh, Surabaya ini menegaskan, pihaknya mengantongi rekaman suara Kades Rambipuji yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap Ita dan keluarga. “Agar BKD tahu kelakuan oknum ini. Karena klien kami memiliki bukti rekaman atas ucapan oknum Kepala Desa Rambipuji,” tegas Firman. (ASB)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru