Potretkota.com - Pernah dihukum pada tahun 2018 karena terlibat penyalahgunaan Narkoba, rupanya tak membuat HBP (28) jera. Bahkan setelah keluar dari penjara, warga Jalan Pandegiling Surabaya ini kembali mengulangi perbuatannya. Parahnya lagi, HBP mengajak kekasihnya ATN (25), warga Jalan Bogen Surabaya, untuk mengedarkan Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, keterlibatan HBP dan ATN dalam penyalahgunaan Narkoba terbongkar berkat informasi dari warga. Dari informasi inilah kemudian anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Alhasil, keduanya tertangkap di Jalan Lebo Agung Surabaya.
Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
"Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan, kami temukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh kedua tersangka," kata Daniel kepada, wartawan pada Rabu (10/01/2023).
Narkotika yang didapati petugas dari keduanya berupa sabu-sabu sebanyak 16 poket siap edar dan pil ekstasi berlogo Gucci sebanyak 4 butir. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati 1 timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip, 2 sekrop plastik, 1 kotak warna hitam, 3 handphone dan uang tunai Rp280.000.
Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
"Dalam penggerebekan kedu tersangka kami menemukan barang bukti sabu seberat 15,4 gram dan ekstasi 1,52 gram yang disimpan tersangka," ungkap Daniel.
Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Cak Endut yang saat sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketika bertransaksi, sejoli ini kerap menggunakan cara ranjau. Terakhir kali keduanya mengambil obat setan itu pada Rabu (07/12/22) lalu, di Jalan Tuwowo Surabaya, sebelum akhirnya tertangkap.
Baca Juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
"Tersangka selalu mengambil barang dengan cara diranjau yang ditempatkan di tempat sepi," terang Daniel.
Dari pengakuan tersangka, dia menjalankan bisnis haram itu sudah 1 bulan. Dalam sekali beraksi tersangka mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah samapi jutaan rupiah. Sebagai sanksinya, sepasang sejoli ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika. (SR)
Editor : Redaksi