Potretkota.com - Bos PT Prawira Tata Pratama, Andrias Tanudjaja terancam diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Alasannya, pria 62 tahun ini terlibat dalam pusaran dugaan korupsi Samut, tokoh masyarakat Dusun Jurang Pelen, Bulusari, Kabupaten Pasuruan.
"Jadi tunggu hasil putusannya (Samut) nanti bagaimana," singkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan, Dimas Rangga Ahimsa SH, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah
BACA JUGA: Terdakwa Samut Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi
Samut sendiri sebelumnya oleh Ketua Majelis Hak PN Tipikor Darwanto SH MH dijatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara Rp1.110.939.808 subsider 3 tahun penjara. Tidak terima putusan tersebut, terdakwa melakukan upaya banding. Hasilnya, Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo SH MH membatalkan semua putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, tanggal 19 Juli 2022.
Karena itu, JPU Dimas Rangga Ahimsa SH kemudian melakukan upaya hukum kasasi. "Sabar, tunggu putusan dulu," pungkasnya. BERITA TERKAIT: Kejaksaan Belum Terima SPDP Andrias Tanudjaja
Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
Untuk diketahui, Andrias Tanudjaja telah diputus 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh PN Bangil, atas kerusakan dan pencemaran lingkungan, di Bulusari, Kabupaten Pasuruan. Tidak terima, terdakwa saat ini melakukan upaya banding. (Hyu)
Editor : Redaksi