Saksi: Untuk Bayar Hutang Ibunya

Dewi Rahmawati Kemplang Uang PT Pos Rp 650 Juta

avatar potretkota.com
Terdakwa usai mendengar keterangan saksi Kantor Pos Kota Madiun
Terdakwa usai mendengar keterangan saksi Kantor Pos Kota Madiun

Potretkota.com - Kasir PT Pos Indonesia Cabang Kota Madiun, Dewi Rahmawati SE jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Perempuan yang sudah bekerja 10 tahun di BUMN ini didakwa merugikan negara Rp 650 juta.

Manager Audit PT Pos Indonesia Cabang Kota Madiun, Wahyu Rianto Wibowo mengaku, peristiwa ini berawal saat bergantian pimpinan, Executive General Manager Hadi Ernowo menjadi Nandi Hidayat, September 2021.

Baca Juga: Terdakwa Ivan Daud Punu Diputus Pidana Selama 2 Tahun Penjara

"Kami ditugaskan untuk melakukan audit keuangan," kata Wahyu, di PN Tipikor Surabaya, Selasa (1/2/2023).

Setelah melakukan audit, ditemukan ketidaksesuaian dalam keuangan Kantor Pos Cabang Kota Madiun. "Total Rp 650 juta," ujar Wahyu.

Uang sebanyak itu, dikemplang terdakwa Dewi Rahmawati dari operasional harian Rp 300 juta. "Dan uang penyaluran dana sosial tunai dan pensiunan Rp 350 juta," tambah Wahyu.

Baca Juga: Kejaksaan Simpan Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar

Hal senada disampaikan Manager Operasi Pelayanan Kantor Pos Kota Madiun, Margareta Karyaninsih. Menurutmya, pengambilan uang secara diam-diam dilakukan terdakwa saat pimpinannya cuti insolasi mandiri karena terpapar Covid-19, Juni 2021.

"Waktu itu Bu Wiwik sedang menjalani Isoman 15. Setahu saya ada pelimpahan tugas ke Dewi," terang Margareta Karyaninsih.

Margareta Karyaninsih mendengar, saat dilakukan audit internal PT Pos Indonesia, terdakwa selama ini menjadi kesayangan Wiwik Nurhayati mengakui uang Rp 650 juta. "Sudah ada pengakuan," urainya.

Baca Juga: Komisaris PT DJA Jaminkan Aset dan Piutang Fiktif Rp30 Miliar

Sementara, Wiwik Nurhayati Bendahara Cabang Kota Madiun mengaku, uang dipakai Dewi Rahmawati untuk membayar utang orang tuanya. "Saya bilang, meskipun begitu perbuatan itu tidak dibenarkan," jelasnya sembari menahan tangisnya.

Kepada Wiwik, terdakwa Dewi Rahmawati berjanji akan menyelesaikan semuanya. Namun dengan waktu yang ditentukan, terdakwa tidak mampu melunasi Rp 650 juta. "Sampai sekarang, yang sudah diangsur hanya Rp 90 juta saja," pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru