Potretkota.com - Terdakwa korupsi BRI, Gilang Rhamadhany Hadaning Putra, terlihat menahan tangis saat membacakan pembelaannya. Menurutnya, selama ini ia tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya berutang kepada nasabah BRI.
Terlebih, saat bapak empat anak ini menyebut nama orang tua dan keluarganya yang meninggal karena kecelakaan tunggal. "Saya sekarang yang bertanggungjawab untuk keluarga," ucap Gilang Rhamadhany Hadaning Putra, terisak kemudian pembelaan dibacakan pengacaranya Sugianto SH MHum, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Menurut pledoi Gilang Rhamadhany Hadaning Putra, ia tidak pernah mengambil uang langsung dari BRI, sejak bekerja tahun 2013 lali. "Saya tidak pernah membuat, memanipulasi data untuk kelengkapan pencairan BRI. Berkas semua saya serahkan ke atasan. Yang memutuskan semua kepala unit," jelas Sugianto.
Suami dokter Rizky Tania Fadillah ini pun mengaku, tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Saya hanya berutang kepada mereka (nasabah), bukan utang ke BRI," aku Sugianto membacakan pledoi Gilang Rhamadhany Hadaning Putra.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Karena itu, pengacara meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. "Kami meminta agar diputus seadil-adilnya," pungkasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Trenggalek Dr. Masnur, SH, MHum, MH, didampingi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Eka Hariadi SH akan menjawab pledoi dari pihak terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra secara tertulis. "Kami ajukan secara tertulis Yang Mulia," pungkasnya diruang Candra PN Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Untuk diketahui, Gilang Rhamadhany Hadaning Putra dituntut JPU 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp366.034.850. Jika tidak dibayar, anak Suhada Abdullah ini mengganti hukuman 3 tahun kurungan.
JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena tidak menyetorkan uang nasabah kepada BRI. (Hyu)
Editor : Redaksi