Potretkota.com - Keputusan tentang kenaikan cukai rokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022, yang ditetapkan 14 Desember 2022, membuat pelaku usaha mengambil strategi awas, terlebih pengusaha baru berkembang.
Salah satunya di Pamekasan, Madura. Beberapa pengusaha lebih memilih tidak bersaing dengan perusahaan rokok ternama, karena tidak mempunyai biaya promosi yang besar. Mereka punya pasar sendiri dan dijual dengan harga murah. Harga murah, tentu tidak dilengkapi dengan cukai yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
Alasan klise tidak beli cukai yang ditetapkan pemerintah, karena dianggap mahal. Cara pandang lain, karena rokok tanpa cukai yang dijual sudah punya pasar tersendiri, yakni para pekerja lepas ataupun seseorang yang tanpa mempedulikan cukai dan merek terkenal, asal rokok yang dijual murah dan berasap.
Usman, warga Pamekasan memilih menjual rokok tanpa pita cukai karena mudah menjual dari pada rokok merek ternama. Harganya pun murah, tidak sampai Rp 10 ribu, bisa dapat 12 batang rokok. “Ya jual ini saja, jualnya gampang,” singkatnya.
Baca Juga: Sekda Kota Pasuruan Tanggapi Reklame Rokok di Sekitar Sekolah
Sementara, Hs pengusaha rokok merek D di Pamekasan sangat memanfatkan harga rokok bercukai yang dijual mahal dipasaran. Menurutnya para perokok akan cenderung memilih produk yang nilai tawarnya sudah mengiklan di sepanjang jalan.
“Wah kalau harganya selisih sedikit saja dari rokok seperti Sampoerna, Gudang Garam, ataupun Djarum, ya tidak akan laku produk kita,“ jelasnya baru-baru ini.
Baca Juga: DPRD Kota Pasuruan Menyoal Reklame Rokok di Sekitar Sekolah
Meski untung besar, Hs yang punya 150 pekerja ini tidak selalu lancar menjalankan usahanya. “Kadang-kadang ada musibah,” singkatnya mengisyaratkan musibah biasa dialami oleh semua pengusaha di Pamekasan dari jeratan hukum kaena rokok ilegal tanpa cukai.
Hs mengaku sebelumnya tidak tau aturan yang berlaku untuk menjalankan usaha rokok. “Awalnya kami kurang paham tentang aturan itu, kami kira rokok diciptakan duluan, baru aturannya ditetapkan. Tapi ini berbanding terbalik, cukainya dulu baru rokonya. Beitulah kira-kira,” jelasnya. (Karim)
Editor : Redaksi