Terdakwa Akui Uang Korupsi Mengalir ke Sultan Cirebon

avatar potretkota.com
terdakwa Noor Salim, Moch Yunus dan Islah Noer
terdakwa Noor Salim, Moch Yunus dan Islah Noer

Potretkota.com - Dosen di Jember, Dr. Ir Noor Salim, M.Eng akui, semua uang proyek revitalisasi dan destinasi wisata Taman Air Goa Sunyaragi (TAGS) Kabupaten Cirebon, yang didanai Bank Jatim Cabang Kabupaten Jember, tahun 2015 lalu, senilai total Rp 4,7 miliar, hampir semua dikuasainya.

Suami dr Suratini MMRS berdalih, uang tersebut dipakai untuk pembangunan kesultanan dan membayar utang modal proyek di Cirebon. "Saya pakai untuk bayar utang di rentenir, BPR sekitar Rp 300 juta," dalihnya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Kopling Sawah, Bisnis Sederhana di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah

Selain itu, uang juga mengalir ke terdakwa lain Moch Yunus Direktur CV Mutiara Indah Rp 70 juta. "Untuk beli mobil Rp 50 juta, sisanya untuk biaya berobat Yunus Rp 20 juta," ucap Noor Salim.

Bapak tiga anak ini juga mengaku, uang juga dipinjamkan ke almarhum Sultan Sepuh ke XIV Pangeran Raja Adipati (PRA) Arif Natadiningrat, Rp 650 juta. Namun sayang, pernyataan utang piutang tersebut tanpa bukti kwitansi. "Ada bukti transfernya," singkat Noor Salim.

Baca Juga: Bisnis Vila Tretes Jelang Malam Tahun Baru 2026 Meredup

Tidak hanya itu, uang juga dipakai untuk membuat perusahan baru, PT Nanisda Intra Nusa Rp 1.738 miliar atas nama Direktur Naura Assyifa Salma. "Direkturnya itu anak saya sendiri, dibuat saat masih sekolah. Saya ajari. Karena PT itu untuk proyek lanjutan alun-alun dari Kesultanan," terang Noor Salim, kemudian uang diambil lagi secara tunai dari bank.

Kepada Majelis, terdakwa Noor Salim meyakini uang total Rp 4,7 miliar yang cair dua tahap tanpa asuransi tersebut tidak mengalir kepada terdakwa H.M. Islah Noer, SH,MH, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode 2015-2019. "Tidak ada yang Mulia," ujarnya.

Baca Juga: Pelindo Perkuat Desa Penglipuran sebagai Model Wisata Berkelanjutan

Menurut Noor Salim, tidak membayar semua kredit pola Keppres, karena pihak kesultanan belum membayar uang proyek revitalisasi Taman Air Goa Sunyaragi Cirebon. "Jadi sampai sekarang belum ada pembayaran dari pihak kesultanan," kilahnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha, S.H., M.H melalui JPU Mufti Irawan mengungkapkan, proyek Taman Air Goa Sunyaragi Kesultanan Cirebon telah dihitung hanya Rp 2,7 miliar. Terus sisa Rp 2 miliar dipakai Noor Salim untuk keperluan pribadinya. (Hyu)

Berita Terbaru