Potretkota.com - Banyak penerima hibah pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), era Edy Tambeng Widjaja, S.T, M.Si bermasalah. Salah satunya dari Kota Pasuruan, yang saat ini masih berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Bahkan, baru-baru ini, kantor DPU Bina Marga Pemprov Jatim juga digeladah KPK, atas bantuan hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Menelusuri masalah hibah pada tahun 2020, DPU Bina Marga Pemprov Jatim memberikan hibah kepada 54 kelompok, dengan nilai Rp 12.380.000.000. Namun, pelaksanaannya, banyak pekerjaan yang masih kurang volume alias tidak sesuai, Rp 3.037.997.723.44.
Baca Juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
Sedangkan, tahun 2021, jumlah penerima hibah 11 kelompok, dengan nilai Rp 2,1 miliar. Pekerjaan tidak sesuai ditemukan Rp 690.926.316.71. Jika tahun 2020 dan 2021 ditotal, pekerjaan yang tidak sesuai dengan proposal dan LPJ Rp 3.728.924.040.65.
Diantaranya, pembangunan di Bangkalan, Sampang, Lamongan, Jombang, Ponorogo, Madiun, Pacitan, Situbondo, Banyuwangi.
Baca Juga: Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gunakan Dana Hibah Pemprov Jatim untuk Beli Tanah Rp400 Juta
Atas temuan ini, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Edy Tambeng Widjaja, ST sayang belum bisa dikonfirmasi. (Hyu)
Editor : Redaksi