Potretkota.com - ‘Nyayian’ Mestiyah (39), istri terdakwa Rofi’i kasus penadah curanmor yang menyebut sudah menyuap Jaksa Mochamad Solton, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ditanggapi pihak Kejagung, Nikolaus Kondomo, SH, MH.
"Nanti tak lihat (pelajari) dulu berkasnya," tegas Nikolaus kepada Potretkota.com, Rabu (6/6/2018).
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Sementara, Jaksa Solton melalui nomer selularnya 0852-0399-**** yang sebelumnya menghindari pertanyaan, akhirnya mengklarifikasi berita berjudul Jaksa Solton Disebut-sebut Terima Suap Rp 20 Juta.
"Tidak benar terkait hal tersebut...lebih lanjut telah saya sampaikan klarifikasi pada pimpinan," dalih Solton kepada Potretkota.com.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Seperti pemberitaan sebelumnya, melalui pengaduan ke Kejati Jatim, Mestiyah (39), istri terdakwa Rofi’i ‘nyayi’ karena merasa tertipu dengan ulah Jaksa Solton. Warga Bangkalan ini tidak terima karena sudah menggelontorkan uang Rp 20 juta sebagai ganti keringanan hukuman untuk suaminya.
Menurut Mestiyah, uang sudah diberikan melalui beberapa tahap, yang pertama Rp 15 juta diberikan pada hari Kamis (17/5/2018). Sisanya Rp 5 juta, diberikan pada hari Rabu (23/5/2018)
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Meski demikian, Rofi’i sebagai penadah curanmor tetap diganjar Jaksa Solton dengan tuntutan 2 tahun 2 bulan penjara, dan diputus oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dengan pidana1 tahun 6 bulan penjara. (Tio)
Editor : Redaksi