Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Trenggalek, Gilang Harus Ganti Rp 366 Juta

avatar potretkota.com
Gilang Rhamadhany Hadaning Putra
Gilang Rhamadhany Hadaning Putra

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menghukum terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim yang diketuai oleh I Ketut Suarta SH MH juga meminta agar terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra membayar uang pengganti Rp366.034.850. “dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” terangnya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hariadi SH menuntut Gilang Rhamadhany Hadaning Putra 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menilai, terdakwa melangar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat Gilang Rhamadhany Hadaning Putra mantri BRI Unit Pule Kanca Trenggalek tergiur investasi Binomo milik Brian Edgar Nababan dengan afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmana.

Investasi tersebut, Gilang Rhamadhany Hadaning Putra memanfaatkan uang nasbah yang mengalir dari Kridit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pule Kanca Trenggalek. Bukannya untung, bisnis tersebut malam merugi.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Merasa bersalah, Gilang Rhamadhany Hadaning Putra kemudian mengembalikan uang ke BRI Rp 500 juta. Uang yang dipakai tidak mencukupi bayar cicilan, suami Rizky Tania Fadillah jadi pesakitan. (Hyu)

Berita Terbaru