Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Marper Pandiangan SH MH, memberikan putusan terhadap masing-masing terdakwa korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2020.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Probolinggo Drs. Moch. Maskur, M.Pd, dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed, serta Direktur CV Mitra Widyatama (MW) Edi Sutrisno dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Sedangkan, Kepala Sekolah SDN Jrebeng Lor 1 Akhmad Basori dijatuhi huuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. BERITA TERKAIT: Terdakwa BOSDA Probolinggo Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Hakim menilai, para terdakwa melangar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaskaan Negeri (Kejari) Probolinggo, mengambil sikap. “Pikir-pikir,” ujar JPU Tian sapaan akrab Tiar Yustianno, SH, Rabu (8/3/2023).
Untuk diketahui, Pengadaan Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2020, untuk Penggandaan Buku LKS (lembar Kerja Siswa) dan Buku Modul (kegiatan program belajar-mengajar) Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Probolinggo, sebesar Rp17.863.313.200, dilakukan tidak menggunakan metode lelang.
Baca Juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak
Dalam hal ini, Budi Wahyu Rianto mendapat bagian Rp3,5 juta, Edi Sutrisno Rp395.146.371 dan Akhmad Basori Rp1,5 juta. Sedangkan, Moch. Maskur tidak mendapatkan apa-apa. Semua uang, saat ini sudah dikembalikan ke negara. (Hyu)
Editor : Redaksi