Sopir Setor Uang ke Rekening Fattah Jasin Ratusan Juta

avatar potretkota.com
Febri Dwipa Wiratmaja berjabat tangan dengan JPU KPK
Febri Dwipa Wiratmaja berjabat tangan dengan JPU KPK

Potretkota.com - Febri Dwipa Wiratmaja, salah satu sopir Mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim, beberapa kali setor uang ke rekening Dr. Ir. H. RB Fattah Jasin, M.S ratusan juta. Uang itu, dimasukkan ke bank dengan alasan untuk tabungan Fattah Jasin, yang kini menjabat Wakil Bupati Pamekasan.

"Saya pernah dikasih uang cash, disuruh memasukkan uang ke rekening Fattah Jasin," terang Febri Dwipa Wiratmaja, Rabu (8/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

Uang cash, diberikan Fattah Jasin berfariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 500 juta. "Seingat saya juga pernah masukkan uang ke BCA Pak Fattah Jasin, ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 300 juta," tambah Febri Dwipa Wiratmaja.

Uang yang dimasukkan ke rekening Fattah Jasin, saksi Febri Dwipa Wiratmaja tidak tau uang berasal dari mana. "Saya engga tau, engga berani tanya itu dari mana," akunya. BACA JUGA: Akhmad Sukardi Ketua TAPD Monopoli Dana Hibah

Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Menurut Febri Dwipa Wiratmaja, selama mentransfer uang ke rekening Fattah Jasin, ia sama sekali tidak mendapat bagiannya. "Saya itu pernah dikasih uang Pak Fattah Jasin, kalau disuruh antarkan pulang ke Jember, baru saya dikasih," imbuhnya.

Ketika terdakwa Budi Setiawan menjabat Kepala Bappeda Pemprov Jatim, saksi Febri Dwipa Wiratmaja tidak lagi menjadi sopir. "Jaman pak Budi, saya dioperator telepon Bappeda. Kalau Pak Budi bawa sopir sendiri," urainya.

Baca Juga: Terdakwa Syamhudi Arifin PGRI 2 Ponorogo Menyesal dan Minta Maaf Penggunaan Dana Bos Tak Sesuai

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andy Bernard Desman Simanjuntak SH MH kepada Potretkota.com menjelaskan, untuk mendapatkan kebenarannya, Fattah Jasin akan dihadirkan dalam persidangan. "Pasti akan kami panggil," tegasnya. (Hyu)

Berita Terbaru