Potretkota.com - Neles Sunaryo, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, terus mengawal proyek MCK (mandi, cuci, kakus), bantuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Rp 2,1 miliar. Alasan mengawal, karena istrinya Nety Herawati Kades Deles sedang sakit.
"Jadi Pak Neles itu ikut mengantarkan istrinya yang sakit sambil mengawasi pekerjaan MCK," ucap Ratna Endah Pristiwati SH, kuasa hukum terdakwa Netty, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Para Tergugat Gelar Akademik Tak Pernah Hadir Saat Sidang Mediasi
Menurut Ratna, sapaan akrab kuasa hukum terdakwa Netty, sebelum kliennya menjabat Kades Deles, bersama suaminya Neles Sunaryo, merupakan kontraktor. "Jadi dulu sebelum menjabat mereka punya CV. Karena sudah menjabat, CVnya tidak aktif. Lha yang bekerja garap MCK itu mantan orang CV. Sebagian, dari orangnya Timla," jelasnya.
Ratna mengaku, bahwa proyek MCK yang dikelola oleh terdakwa Netty tergarap semuanya. "Bukan tidak digarap, kalau mau cek silahkan saja. MCK itu Digarap semuanya," tegasnya.
Hal berbeda disampaikan saksi David Himawan, dari perusahaan Surya Konsultan untuk monitoring yang ditunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, proyek MCK tidak semua selesai, melainkan 70 persen. "Yang terakhir, monitoring 29 Desember 2021, monitoring pekerjaan, kolom, dinding dan sebagainya. Setelah itu tidak monitoring lagi karena kontrak saya habis 31 Desember 2021," jelasnya, selama monitoring tidak melihat RAB dan gambar proyek.
Baca Juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro
Begitupun saksi Dokter Lucky Imroah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. Pihaknya telah menyalurkan biaya ke Desa Deles Rp 2,1 miliar untuk 201 titik dengan biaya perkloset MCK Rp 10 juta. "Hasil monitoring pemeriksaan terakhir Mei 2022, ada pekerjaan yang belum jadi. Pipa udara belum terpasang," urainya, jika ada kelebihan bayar harus dikembalikan
Meski hanya 70 persen pekerjaan, proyek MCK, disebut saksi Dokter Lucky Imroah bisa dimanfaatkan masyarakat. "Kami monitoring ada kemanfaatannya," tambahnya.
Tak jauh berbeda, saksi Ratemi Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, mengaku, agar pekerjaan dianggap selesai, ia mengklaim mendapat perintah dari terdakwa Netty untuk membuat laporan semestinya. "Saya disuruh Bu Kades buat laporan pertanggungjawabannya. Pembuatan SPJ sesuai pesanan Bu Kades," terangnya.
Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
Karena itu Ratemi mengisi nota kosong dari CV Putra Rasid, CV Sinar bangunan dan stempel dari Toko Alifa, yang sudah ditandatanganinya. "Meski tau itu memalsukan, saya tidak berani karena ada perintah Bu Kades," akunya.
Hal tersebut dibantah langsung oleh terdakwa Nety Herawati. "Dari awal menjabat, saya tidak pernah menyuruh untuk memalsukan tandantangan siapapun," tegasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi