Potretkota.com - Mantan Camat Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto, S.E., M.M., oleh I Made Yuliada, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 80 hari,” kata I Made Yuliada, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Mendengar hal tersebut, Terdakwa Heru Sugiharto melalui advokat Sujito SH menyatakan banding.
Untuk diketahui, Heru Sugiharto didakwa terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan aspal dan rigid beton di sejumlah desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa bersama sejumlah kepala desa dan pelaksana proyek diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021.
Perkara tersebut melibatkan sejumlah kepala desa, di antaranya Kepala Desa Dengok Supriyanto, Kepala Desa Purworejo Sakri, Kepala Desa Kuncen Mohammad Syaifudin, Kepala Desa Tebon Wasito, Kepala Desa Cendono Purno Sulastyo, Kepala Desa Kebonagung Abu Ali, Kepala Desa Kendung Pujiono, serta Kepala Desa Prangi Sahid yang kini telah meninggal dunia.
Baca Juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?
Selain itu, turut disebut dalam dakwaan yakni Bambang Soejatmiko, S.T., selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jalan aspal dan rigid beton di sejumlah desa tersebut. Bambang diketahui telah berstatus terpidana dalam berkas perkara terpisah.
Heru Sugiharto dalam perkara ini diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai camat dengan memberikan arahan kepada para kepala desa untuk melaksanakan pengadaan proyek jalan tanpa melalui mekanisme lelang. Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan di Desa Dengok, Purworejo, Kuncen, Tebon, Cendono, Kebonagung, Kendung, dan Prangi.
Tak hanya itu, pencairan anggaran bantuan keuangan disebut dilakukan menggunakan dasar Rincian Penggunaan Dana (RPD) tanpa dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Terdakwa juga dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan keuangan desa.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Sri Wahyuni DPRD Jatim: Teruslah Bergerak
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1.696.099.743,48 atau sekitar Rp1,69 miliar. Nilai itu menjadi keuntungan bagi pelaksana proyek, Bambang Soejatmiko.
Karena itu, Heru Sugiharto dituntut pidana selama 6 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. (Hyu)
Editor : Redaksi