Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan bukti transfer miliaran rupiah yang ditemukan dirumah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Achmad Iskandar setelah menangkap rekan kerjanya, Sahat Tua Simandjuntak.
Uang sebanyak itu, entah peruntukannya untuk apa. Lantaran, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berungkali, Achmad Iskandar mengaku lupa. "Saya lupa," akunya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/6/2023).
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Sementara, JPU KPK Arif Suhermanto saat dikonfirmasi pun tak bisa berbuat apa-apa. Terlebih nama Choirul Anam mirip dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim). "Nama Choirul Anam kan bukan itu saja," ujarnya, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Sebelumnya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat dikonfirmasi membantah telah menerima aliran dana transferan Rp1.119.964.900 dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Achmad Iskandar.
"Sanes (bukan)," singkat Choirul Anam, kepada Potretkota.com, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
Dugaan Choirul Anam KPU Jatim menerima aliran uang bernilai miliaran rupiah ini menguat lantaran pada saat itu, data transfer terjadi bulan Juli 2019. Bulan berikutnya, Agustus 2019, Achmad Iskandar dari Partai Demokrat dilantik menjadi anggota DPRD Jatim, periode 2019-2024. (Hyu)
Editor : Redaksi