Markup Makam, Kades di Pasuruan Dihukum 5 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Tongani SH MH memberikan putusan terhadap Khoiri, mantan Kepala Desa (Kases) Rejoso Kidul, Kabupaten Pasuruan dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan denda Rp50 subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Khoiri juga diharuskan membayar uang pengganti Rp200 juta. “Jka tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelas Tongani, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

Putusan ini lebih ringan, karena sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menuntut terdakwa 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun

Untuk diketahui, Khoiri ini mengalokasikan tanah makam Rp250 juta yang didanai oleh APBD Kabupaten Pasuruan. Namun, oleh terdakwa hanya dibelikan tanah Rp50 juta saja.

Tanah sudah dibeli oleh Khoiri seluas sekitar 1000 meter persegi. Awalnya tanah dibeli dari warga Rejoso Kidul. Karena warga tidak setuju, akhirnya terdakwa membeli lahan untuk makam di Popoh dengan luas yang sama.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

"Jadi terdakwa Khoiri ini ambil keputusan sendiri, tidak melibatkan panitia," ujar JPU Dimas Rangga Ahimas. (Hyu)

Berita Terbaru