Potretkota.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Muhammad Fawait beberapa kali menyangkal keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal hibah pokok pikiran (Pokir) masyarakat, yang dialihkan kedaerah lain bukan dapil pemilihannya.
Diantaranya, Sampang Rp750 juta, Pemekasan Rp600 juta, Jombang Rp350 juta dan Surabaya Rp200 juta. “Saya tidak tau,” singkat Fawait, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Meski menyangkal, Fawait membenarkan jika identitas yang tertera dalam bukti KPK yang dibeber dalam layar persudangan merupakan namanya. “Iya benar nama saya, tapi pokir saya hanya di Lumajang dan Jember,” ujarnya.
Dalam catatan KPK, dalam periode tahun 2020-2023, Muhammad Fawait dari Partai Gerindra dapil Lumajang-Jember, mendapat alokasi hibah total Rp242.608.914.000.
Baca Juga: Beredar di Indonesia, 1500 Kartu Remi Aksara Jawa Ludes Terjual
Uang sebanyak itu, menurut Fawait dipakai pokmas untuk infrastruktur. “Biasanya digunakan untuk pelaksanaan proyek,” terangnya. BACA JUGA: Anwar Sadad Gerindra Diduga Terlibat Pusaran Korupsi Lampu Lamongan
Agar mendapatkan hibah, pokmas membuat proposal sendiri. “Saya taunya hibah turun kalau pembangunan sudah jadi, kalau ke dapil ada ucapan terimakasih saja,” aku Fawait. BACA JUGA: KPK Beber Penerima Hibah Lampu Lamongan
Baca Juga: Politisi NasDem Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Mamin DPRD Jember
Untuk diketahui, Muhammad Fawait juga salah satu anggota Majelis Pertimbangan Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) Jatim diperiksa KPK menjadi saksi terdakwa suap yang menjerat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. (Hyu)
Editor : Redaksi