Abdul Hamid Ngaku Beri Sahat Tua Rp39,5 Miliar

avatar potretkota.com
Salah satu bukti percakapan suap Hamid dan Sahat
Salah satu bukti percakapan suap Hamid dan Sahat

Potretkota.com - Abdul Hamid, Mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung Sampang Madura jadi saksi suap dengan terdakwa Wakil Ketua IV DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak.

Saksi yang saat ini menjadi narapidana mengaku, pernah memberi uang kepada Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak total Rp39,5 miliar. Uang sebanyak itu, selain uang pribadi hasil usaha juga termasuk uang ijon proyek.

Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

"Awalnya, tahun 2019 itu uang saya sendiri, hasil dagang. Setelah itu uang ijon hibah saya bagikan terdakwa Sahat," terang Abdul Hamid secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/7/2023).

Dalam bukti yang didapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampak percakapan permintaan uang beberapa kali dari terdakwa Sahat Tua dan Abdul Hamid.

Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen

"Pak Kyai (sebutan Abdul Hamid), mohon bantuan, kritis ini. Sumpah saya gak pernah sampai memohon begini," tulis Sahat Tua.

Tak lama, percakapan tersebut dibalas oleh Abdul Hamid. "Besok diantar sama anak-anak," jawabnya, Kamis 28 April 2023.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Sebulan kemudian, Sahat Tua kembali meminta uang kepada Abdul Hamid. "Pak Kyai, kalau masih bisa, tolong saya dibantu. Sangat urgent, maturnuwun," tambahnya, Selasa 10 Mei 2022.

Kemudian, percakapan Sata Tua tersebut dibalas Abdul Hamid. "Tunggu nanti siang. Kalau sekiranya hutang saya pengembaliannya tidak terlalu besar dan bisa dinego, sebagian dananya bisa dialihkan untuk bantua pean," pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru