Menyoal Penerimaan Siswa SMPN di Surabaya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Terkait Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018-2019 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ombudsmanan Republik Indonesia perwakilan Jatim angakat bicara.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta, S.Sos,M.Si menjelaskan, PPDB dibagi ada dua yakni jalur semi online dan jalur online atau reguler. Untuk PPDB SMK dan SMU dilakukan oleh Pemprov Jatim dan untuk SD dan SMP dilakuan oleh Pemkot Surabaya

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

"Untuk PPDB jalur semi online sudah berakhir sejak 8 Juni dan untuk jalur online sudah berakhir 28 Juni. Semua berjalan lancar dimana jalur online tidak ada kendala gangguan server dimana masyarakat bisa memilih sekolah pilihan," kata Agus pada Potretkota.com, Jumat (29/6/2018).

Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Namun, Ombudsmanan Jatim tahun ini, menerima laporan terutamanya pada SMP Negeri yang kurang transparasi terkait pagu sekolah yang muncul pada akhir penerimaan terhadap PPDB.

"Harusnya pagu tersebut harus dimunculkan mulai awal penerimaan perserta didik baru, sehingga bagi yang memiiki NEM kurang bisa menjadi masalah untuk wali murid dalam memilih sekolah," terang Agus.

Baca Juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi

Tidak adanya transparansi kuota penerimaan siswa/i setiap sekolah, menurut Agus bisa menjadi pemicu adanya permainan oknum untuk berlaku tidak adil. "Sehingga dapat berujung pada pidana dalam dunia pendidikan, misalnya adanya titipan siswa, permintaan uang atau imbalan dan adanya perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga mencoreng dunia pendidikan," tutupnya. (Tio)

Berita Terbaru