Potretkota.com - Terkait Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018-2019 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ombudsmanan Republik Indonesia perwakilan Jatim angakat bicara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta, S.Sos,M.Si menjelaskan, PPDB dibagi ada dua yakni jalur semi online dan jalur online atau reguler. Untuk PPDB SMK dan SMU dilakukan oleh Pemprov Jatim dan untuk SD dan SMP dilakuan oleh Pemkot Surabaya
Baca Juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia
"Untuk PPDB jalur semi online sudah berakhir sejak 8 Juni dan untuk jalur online sudah berakhir 28 Juni. Semua berjalan lancar dimana jalur online tidak ada kendala gangguan server dimana masyarakat bisa memilih sekolah pilihan," kata Agus pada Potretkota.com, Jumat (29/6/2018).
Baca Juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro
Namun, Ombudsmanan Jatim tahun ini, menerima laporan terutamanya pada SMP Negeri yang kurang transparasi terkait pagu sekolah yang muncul pada akhir penerimaan terhadap PPDB.
"Harusnya pagu tersebut harus dimunculkan mulai awal penerimaan perserta didik baru, sehingga bagi yang memiiki NEM kurang bisa menjadi masalah untuk wali murid dalam memilih sekolah," terang Agus.
Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
Tidak adanya transparansi kuota penerimaan siswa/i setiap sekolah, menurut Agus bisa menjadi pemicu adanya permainan oknum untuk berlaku tidak adil. "Sehingga dapat berujung pada pidana dalam dunia pendidikan, misalnya adanya titipan siswa, permintaan uang atau imbalan dan adanya perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga mencoreng dunia pendidikan," tutupnya. (Tio)
Editor : Redaksi